Pierre Bourdieu, dalam karyanya “Distinction: A
Social Critique of the Judgement of Taste” (1984), memperkenalkan konsep
kekerasan simbolik, yang ia definisikan sebagai bentuk kekuasaan yang
diterapkan melalui norma-norma sosial yang tampak natural dan diterima tanpa
paksaan fisik. Kekerasan simbolik, menurut Bourdieu, berfungsi dengan cara memaksakan
standar-standar tertentu sebagai universal, dan meminggirkan norma-norma yang
berbeda. Ketika kebijakan larangan jilbab pada Paskibraka pertama kali
diperkenalkan, meskipun sempat dicabut, hal ini tidak hanya mengatur soal
penampilan, tetapi juga menegaskan bentuk kekerasan simbolik yang signifikan.
Dalam konteks kebijakan tersebut, kekerasan simbolik
berfungsi dengan memaksakan norma-norma dominan atas anggota Paskibraka
perempuan yang mengenakan jilbab. Larangan itu, meskipun sudah tidak
diberlakukan lagi, sempat menunjukkan bagaimana kekuasaan simbolik bekerja:
menegakkan norma-norma dominan dan mengabaikan variasi identitas yang ada.
Dengan memaksa mereka untuk melepaskan jilbab, kebijakan ini secara implisit
menghapus ekspresi identitas yang dianggap berbeda, identitas yang sebelumnya
diakui dan dihargai oleh komunitas mereka. Hal ini menunjukkan bagaimana
kekuasaan simbolik berusaha menyamakan identitas publik dengan standar yang
ditetapkan oleh kelompok dominan, mengabaikan pandangan dan identitas kelompok
lain.
Saya sendiri memandang kebijakan yang sempat
diberlakukan ini sebagai bentuk kekerasan simbolik yang lebih dari sekadar
pengaturan administratif. Ini adalah sebuah cerminan dari bagaimana kekuasaan
simbolik bekerja dalam ruang publik, memaksakan standar yang dianggap sah oleh
kelompok dominan, dan mengabaikan keberagaman identitas yang seharusnya
dihargai dalam masyarakat pluralis seperti Indonesia.
Akar Masalah dalam Ruang Publik
Jurgen Habermas, dalam bukunya The Structural
Transformation of the Public Sphere (1962), menggambarkan ruang publik
sebagai arena di mana individu dapat berpartisipasi dalam diskursus rasional
dan membentuk konsensus. Ruang publik yang ideal memungkinkan berbagai
pandangan untuk diungkapkan dan didiskusikan secara terbuka. Dalam konteks
kebijakan jilbab pada Paskibraka, keputusan awal yang sempat melarang jilbab
mencerminkan kekurangan dalam proses pengambilan keputusan yang inklusif dan
demokratis. Dengan kata lain, kebijakan ini menunjukkan bagaimana ruang publik
gagal berfungsi sebagaimana mestinya—sebuah ruang yang seharusnya menjadi
tempat bagi diskursus rasional yang melibatkan semua pihak.
Habermas mengingatkan kita bahwa ruang publik yang
sehat membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menciptakan konsensus yang
mencerminkan keberagaman pandangan dalam masyarakat. Ketika kebijakan semacam
ini diterapkan tanpa melibatkan diskursus publik yang memadai, ada risiko
dominasi pandangan kelompok tertentu yang tidak mencerminkan pluralitas
masyarakat. Pada kasus ini, kebijakan yang melarang jilbab pada anggota
Paskibraka perempuan, meskipun sempat diubah, awalnya tampak sebagai hasil dari
tekanan kelompok tertentu yang mendominasi ruang publik.
Keputusan yang sempat diambil tanpa diskusi terbuka
menegaskan bagaimana norma dominan dapat mengendalikan ruang publik dengan cara
yang tampaknya tidak memihak tetapi sebenarnya menyingkirkan variasi identitas.
Ini adalah contoh nyata bagaimana keputusan yang diambil tanpa melibatkan
berbagai suara dan perspektif cenderung mencerminkan dominasi pandangan
kelompok tertentu, bukan konsensus masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks
ini, kebijakan tersebut tidak hanya mengabaikan keragaman identitas yang ada,
tetapi juga merusak prinsip-prinsip dasar dari ruang publik yang inklusif dan
demokratis.
Jonathan Haidt, dalam bukunya “The Righteous Mind:
Why Good People are Divided by Politics and Religion” (2012), menjelaskan
bahwa keputusan moral sering kali dipengaruhi oleh norma sosial dan intuisi
kelompok. Haidt berargumen bahwa keputusan moral tidak hanya didasarkan pada
rasionalitas, tetapi juga dipengaruhi oleh norma-norma yang berkembang dalam
kelompok dominan. Dalam kasus kebijakan jilbab pada Paskibraka, keputusan awal
yang sempat melarang jilbab tampaknya dipengaruhi oleh norma kelompok dominan yang
mengabaikan keberagaman dalam masyarakat.
Haidt menunjukkan bahwa norma kelompok sering kali
menentukan apa yang dianggap benar atau salah dalam konteks tertentu. Dalam
kasus ini, kebijakan yang melarang jilbab pada awalnya tampak mencerminkan
pandangan kelompok dominan yang menolak simbol-simbol tertentu dalam ruang
publik. Pandangan ini, meskipun akhirnya diubah, sempat menunjukkan bagaimana
tekanan kelompok dominan dapat membentuk kebijakan publik, yang pada
gilirannya, mengabaikan keberagaman identitas dan keyakinan di dalam
masyarakat.
Dengan menghubungkan konsep kekerasan simbolik dengan
pandangan moral Haidt, kita dapat melihat bagaimana norma kelompok dan
kekuasaan simbolik saling terkait dalam mempengaruhi kebijakan publik.
Kekerasan simbolik bekerja dengan menegakkan norma-norma tertentu dan
mengabaikan keberagaman, sementara norma kelompok mempengaruhi bagaimana
keputusan moral diambil. Dalam kasus kebijakan jilbab, meskipun sempat
dilarang, kemudian diperbolehkan kembali, kita melihat bagaimana kedua elemen
ini bekerja bersama untuk mempengaruhi ruang publik dan identitas individu.
Kekuatan Netizen dalam Mengubah Kebijakan
Namun, dalam era digital yang semakin mengglobal ini,
satu elemen baru telah muncul dalam ruang publik dan menjadi kekuatan yang
tidak bisa diabaikan: netizen. Jean Baudrillard, dalam berbagai karyanya,
seperti Simulacra and Simulation (1981), berbicara tentang bagaimana
realitas mulai digantikan oleh simulasi, di mana citra dan representasi menjadi
lebih penting daripada objek atau kejadian itu sendiri. Dalam konteks kebijakan
jilbab ini, kekuatan netizen—yang memanfaatkan media sosial sebagai platform
utama mereka—berperan besar dalam membentuk realitas kebijakan publik. Mereka
tidak hanya berpartisipasi dalam diskursus, tetapi juga menciptakan tekanan
sosial yang nyata melalui simulasi opini dan reaksi massal.
Baudrillard menunjukkan bahwa dalam dunia yang semakin
didominasi oleh simulasi, batas antara yang nyata dan yang tidak nyata menjadi
kabur. Dalam kasus kebijakan jilbab Paskibraka, reaksi netizen di media sosial
menciptakan sebuah "hiperrealitas"—dimana opini publik yang terbentuk
di ruang maya ini menjadi sangat kuat, bahkan mampu mengubah kebijakan yang
semula telah ditetapkan oleh pemerintah. Kekuatan netizen, yang secara kolektif
menolak kebijakan tersebut, menciptakan gelombang simulasi yang begitu kuat
sehingga memaksa para pembuat kebijakan untuk merespons dan akhirnya mencabut
larangan tersebut.
Ini menggambarkan bagaimana netizen telah menjadi
aktor penting dalam ruang publik kontemporer, mengubah dinamika kekuasaan yang
sebelumnya dikuasai oleh elit atau kelompok dominan. Ketika suara-suara di
media sosial menjadi begitu lantang dan tersebar secara viral, kebijakan publik
harus menghadapi realitas baru, di mana opini dan tekanan dari netizen tidak
bisa diabaikan.
Konsekuensi Simbolik dari Kebijakan
Kebijakan yang sempat melarang jilbab pada Paskibraka
perempuan memiliki dampak signifikan, tidak hanya pada penampilan fisik mereka
tetapi juga pada aspek identitas mereka. Jilbab bukan hanya simbol agama,
tetapi juga simbol identitas sosial yang diakui dan dihargai. Dengan sempat
dilarangnya jilbab, meskipun hanya untuk sementara, Paskibraka perempuan
dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan norma yang tidak mereka pilih,
menciptakan rasa terasing dan mengurangi rasa memiliki dalam lingkungan yang
seharusnya inklusif.
Namun, di tengah-tengah masyarakat, khususnya di ruang
maya, kebijakan ini memicu perdebatan sengit mengenai hak individu dan
kebebasan beragama. Ketika kebijakan tersebut sempat diberlakukan, banyak
pihak, terutama netizen, yang merasa bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan
keragaman budaya yang ada di Indonesia. Ketidakpuasan terhadap kebijakan ini
kemudian memicu dialog dan debat mengenai bagaimana kebijakan publik seharusnya
mencerminkan nilai-nilai pluralisme dan keberagaman yang menjadi ciri khas masyarakat
Indonesia.
Jean Baudrillard menunjukkan bahwa dalam dunia yang
semakin didominasi oleh simulasi, reaksi dan interaksi di ruang maya dapat
menciptakan realitas baru yang memengaruhi dunia nyata. Dalam konteks kebijakan
jilbab pada Paskibraka, netizen tidak hanya mengkritik kebijakan tersebut,
tetapi secara efektif menciptakan tekanan sosial yang sedemikian kuat sehingga
memaksa pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Simulasi
realitas yang diciptakan oleh netizen melalui media sosial ini membentuk sebuah
hiperrealitas di mana opini publik di dunia maya memiliki kekuatan yang sama,
atau bahkan lebih besar, dibandingkan dengan keputusan formal yang diambil oleh
otoritas pemerintahan.
Kekuatan netizen dalam mengubah kebijakan ini
menggambarkan bagaimana ruang publik telah berevolusi dengan sangat signifikan.
Di masa lalu, ruang publik mungkin didominasi oleh elit politik atau kelompok
dominan yang memiliki akses ke media massa tradisional. Namun, dengan
kemunculan media sosial, distribusi kekuasaan dalam ruang publik menjadi lebih
demokratis, memungkinkan individu-individu biasa untuk mengorganisir dan
menyuarakan pendapat mereka dengan cara yang bisa memengaruhi kebijakan publik
secara langsung. Ini adalah perubahan besar dalam dinamika kekuasaan, di mana
pemerintah tidak bisa lagi mengabaikan suara-suara yang muncul dari dunia maya.
Konsekuensi Simbolik dan Pelajaran dari Kebijakan
Kebijakan yang sempat melarang jilbab pada Paskibraka
perempuan, meskipun akhirnya dicabut, meninggalkan dampak simbolik yang
penting. Kebijakan ini mengajarkan kita tentang betapa pentingnya menghargai
keberagaman identitas dan menghormati hak-hak individu dalam konteks kebijakan
publik. Ketika pemerintah mencoba untuk menegakkan norma-norma tertentu yang
berasal dari kelompok dominan tanpa mempertimbangkan keberagaman yang ada, maka
kebijakan tersebut akan mendapatkan perlawanan, terutama dari masyarakat yang
merasa identitas dan hak-hak mereka terancam.
Namun, yang lebih penting, kasus ini menunjukkan
bagaimana keterlibatan netizen dalam ruang publik mampu membawa perubahan
nyata. Netizen, melalui media sosial, menciptakan sebuah gerakan yang
menegaskan pentingnya pluralisme dan kebebasan berekspresi dalam masyarakat.
Ketika tekanan dari publik semakin kuat, pemerintah akhirnya tidak memiliki
pilihan lain selain mendengarkan suara-suara tersebut dan menyesuaikan
kebijakan mereka sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, ini juga menunjukkan
bahwa masa depan kebijakan publik di Indonesia harus lebih inklusif dan
responsif terhadap suara-suara dari seluruh lapisan masyarakat. Kekuatan
netizen dalam merubah kebijakan ini bukan hanya fenomena sementara, tetapi
merupakan bagian integral dari demokrasi yang lebih partisipatif dan dinamis.
Hanya dengan melibatkan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan, kita
bisa memastikan bahwa kebijakan publik tidak hanya sah secara hukum, tetapi
juga adil dan inklusif secara sosial.
Kebijakan publik dalam era digital tidak lagi hanya
dibentuk oleh diskusi formal di ruang-ruang tertutup antara elit penguasa.
Kekuatan netizen, yang mewakili suara kolektif masyarakat, telah menjadi elemen
yang tidak bisa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Seperti yang
diungkapkan oleh Jean Baudrillard dalam Simulacra and Simulation (1981),
simulasi realitas yang diciptakan oleh media sosial telah mengubah bagaimana
kebijakan dirumuskan dan ditegakkan.
Dalam kasus kebijakan jilbab pada Paskibraka, kita
melihat bagaimana kekuasaan simbolik, yang semula berada di tangan kelompok
dominan, dapat ditantang dan diubah oleh kekuatan netizen. Ini adalah pelajaran
penting bagi pembuat kebijakan: di era digital ini, kebijakan yang tidak
mempertimbangkan keberagaman dan pluralisme akan dengan cepat mendapat
tantangan dari publik, terutama dari netizen yang bersuara lantang di media
sosial.
Masa depan kebijakan publik di Indonesia harus lebih
inklusif dan responsif terhadap suara-suara dari seluruh lapisan masyarakat.
Keterlibatan netizen dalam proses pengambilan keputusan bukan hanya sebuah
fenomena sementara, tetapi telah menjadi bagian integral dari demokrasi yang
lebih partisipatif dan dinamis. Hanya dengan demikian, kebijakan publik dapat
mencerminkan nilai-nilai pluralisme dan keberagaman yang menjadi fondasi
masyarakat Indonesia yang majemuk.***